Suara Akar Rumput: Turbulensi PBNU dan Momentum Transformasi Kepemimpinan Kharismatik Menuju Regualatif

0

 



 

Oleh: Agus Khunaifi Ketua Mwcnu Ngaliyan Kota Semarang

 

Gejolak kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memasuki fase yang krusial. Konflik berkelanjutan antara kubu Rais A‘am dan Ketua Umum tidak hanya menjadi perbincangan hangat di ruang publik, tetapi juga menimbulkan kegelisahan di kalangan Nahdliyin. Bagi sebagian besar warga NU, yang selama ini memandang organisasinya sebagai penjaga Islam moderat dan simbol keteduhan Islam rahmatan lil-‘alamin, pertentangan internal semacam ini memunculkan kecemasan mendalam.


Upaya tabayun yang dimotori para kiai sepuh dan difasilitasi oleh Pesantren Tebuireng pada mulanya menumbuhkan harapan terjadinya islah. Dialog tersebut merupakan tradisi panjang NU dalam menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan penghormatan terhadap para masyayikh. Namun absennya Rais A‘am dan pendelegasian kehadiran kepada Prof. Dr. Muhammad Nuh membuat momentum itu tidak membuahkan kesepakatan berarti.


Situasi kian menegang setelah muncul kabar penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum melalui sidang pleno oleh kubu Sultan, dengan menunjuk K.H. Zulfa Mustofa. Langkah ini langsung menuai kritik luas. Sejumlah pengurus wilayah, pakar hukum organisasi, hingga tokoh-tokoh NU mempertanyakan keabsahannya. Kritik terutama diarahkan pada aspek regulasi organisasi.


Dasar utama dari kritik yang disampaikan merujuk pada AD/ART NU Pasal 40 ayat 1 huruf e, yang secara tegas menyatakan bahwa Ketua Umum PBNU merupakan mandataris Muktamar dan tidak dapat diberhentikan oleh pihak mana pun, kecuali melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa (MLB).


 Dengan demikian, upaya pemberhentian melalui sidang pleno dianggap tidak sah karena forum tersebut baik dalam tradisi organisasi maupun dalam ketentuan formal bukanlah ruang untuk mengganti ketua umum, melainkan forum yang secara khusus diperuntukkan bagi pembahasan dan evaluasi program kerja.


Penegasan serupa disampaikan oleh Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Mustasyar PBNU, K.H. Ma’ruf Amin, yang menekankan bahwa pergantian Ketua Umum di luar mekanisme Muktamar inkonstitusional “tidak berlaku secara organisasi.” Menurutnya, pelanggaran terhadap mekanisme tersebut bukan semata persoalan administratif, melainkan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola organisasi yang menaungi jutaan warga. 


Di sisi lain, kubu Rais A‘am berpendapat bahwa NU merupakan jam‘iyyah ‘ulama, yaitu organisasi yang bertumpu pada penghormatan terhadap Rais A‘am sebagai pemimpin tertinggi untuk menjaga stabilitas, kewibawaan (wârwah), dan marwah organisasi.


Dinamika konflik ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar dalam konteks tuntutan masyarakat kontemporer: sejauh mana NU siap merespons kebutuhan tata kelola modern, khususnya di era digital ketika transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi standar publik yang tidak dapat diabaikan?

 

Turbulensi dan momentum transformasi kepemimpinan

 

Kisruh internal ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan elitis di lingkaran PBNU semata. Dampaknya secara otomatis menjalar jauh karena NU memiliki posisi strategis dalam lanskap sosial, keagamaan, dan politik Indonesia. Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa sekitar 20 persen warga Indonesia mengidentifikasikan diri sebagai bagian dari NU. Jika dihitung berdasarkan daftar pemilih Pemilu 2024, angka ini setara dengan sekitar 40 juta potensi konstituen sebuah basis sosial yang sangat besar.


Sementara itu di sektor pendidikan dan dakwah, jejaring kelembagaan NU juga sangat massif. Lebih dari 23.000 pesantren tercatat berafiliasi dengan NU, sementara sekitar 24.000 sekolah dan madrasah berada di bawah naungan LP Ma’arif, menjadikannya salah satu pilar utama ekosistem pendidikan Islam di Indonesia. Dengan jaringan sebesar ini, setiap gejolak internal PBNU berpotensi menimbulkan implikasi nyata terhadap stabilitas sosial, arah pendidikan keagamaan, serta dinamika kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput.


Karena itu, pergantian kepemimpinan yang tidak mengikuti mekanisme resmi, atau tindakan yang mengabaikan aturan dasar organisasi, bukan hanya berisiko menimbulkan kebingungan di struktur jam’iyyah, tetapi juga dapat memicu ketidakstabilan dari tingkat pusat hingga ranting. Di sisi lain, pelanggaran mekanisme organisasi berpotensi menggerus legitimasi publik dan merusak kepercayaan warga NU terhadap kepemimpinan mereka.


 Pada tingkat yang lebih dalam, bypass terhadap aturan dapat melemahkan tradisi salafiyah tradisi adab, musyawarah, dan ketertiban organisasi yang selama ini menjadi penyangga utama karakter NU sebagai organisasi agama yang moderat, matang, dan beradab.


Secara historis, NU dikenal sebagai organisasi Islam yang berakar kuat pada tradisi ulama salaf. Salah satu ciri pokoknya adalah kepemimpinan kharismatik yang bertumpu pada otoritas moral dan keilmuan seorang kiai. Namun sejak wafatnya Gus Dur, figur dengan kekuatan kharisma yang mampu mempersatukan spektrum Nahdliyin tampaknya belum muncul. NU sedang berada dalam fase post-kharisma, sebuah masa transisi menuju model kepemimpinan modern.


Di tengah era digital yang serba transparan, legitimasi organisasi tidak lagi cukup hanya bersandar pada kharisma personal. Masyarakat kini menuntut dasar legal, prosedural, dan akuntabel. Mekanisme organisasi AD/ART, Muktamar, MLB, dan peraturan resmi lain harus menjadi rujukan utama. Di titik inilah NU dihadapkan pada pilihan: bertahan pada pola lama atau bertransformasi menjadi organisasi modern tanpa meninggalkan akar tradisi kepesantrenan.


Disrupsi digital membawa tuntutan baru. Model kepemimpinan yang kuat harus berbasis transparansi, kepastian mekanisme, akuntabilitas,partisipasi yang lebih luas, dan pengelolaan organisasi yang profesional. Jika NU mampu menegakkan regulasi internal secara konsisten, NU bukan hanya menjaga integritasnya, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik.


 Jaringan pesantren dan basis sosial NU yang begitu besar dapat dioptimalkan untuk menjawab tantangan era digital: pendidikan, literasi keagamaan, ekonomi umat, hingga penguatan moderasi beragama. Sebaliknya, konflik berkepanjangan dan kepemimpinan yang tidak jelas akan memperlemah peran NU sebagai penjaga keislaman moderat di Indonesia.


Dengan basis massa yang besar, jaringan kelembagaan yang luas, serta posisi strategis dalam kehidupan sosial-keagamaan Indonesia, konflik kepemimpinan di NU tidak dapat dipahami sebagai persoalan internal semata. Ia merupakan isu struktural sekaligus strategis yang menyentuh fondasi tata kelola organisasi.

 

Penutup

Momen turbulensi ini seharusnya menjadi ruang refleksi kolektif untuk memperkuat konsolidasi dan menegaskan arah pembaruan organisasi. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah NU akan terus bergantung pada model kepemimpinan berbasis kharisma ulama semata, atau mulai melakukan transformasi menuju kepemimpinan regulatif dengan tata kelola yang lebih modern, demokratis, dan berlandaskan regulasi yang jelas, transpan serta dapat dipertanggungjawabkan.


Transformasi kepemimpinan tidak berarti meninggalkan tradisi. Sebaliknya, modernisasi tata kelola justru dapat menjadi cara untuk menjaga marwah NU di tengah perubahan zaman. Pada akhirnya, masa depan NU dan masa depan Islam Nusantara sebagai representasi Islam moderat sangat ditentukan oleh kemampuan organisasi ini menavigasi transisi dari era kharisma menuju era regulasi. Di era digital, konsistensi pada mekanisme organisasi bukan hanya syarat administratif, tetapi kebutuhan sejarah.

 

Walluhua’lam bishaub

 

 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top