Oleh: Agus Khunaifi Ketua Mwcnu Ngaliyan
Kota Semarang
Gejolak kepemimpinan di tubuh Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memasuki fase yang krusial. Konflik
berkelanjutan antara kubu Rais A‘am dan Ketua Umum tidak hanya menjadi
perbincangan hangat di ruang publik, tetapi juga menimbulkan kegelisahan di
kalangan Nahdliyin. Bagi sebagian besar warga NU, yang selama ini memandang
organisasinya sebagai penjaga Islam moderat dan simbol keteduhan Islam rahmatan
lil-‘alamin, pertentangan internal semacam ini memunculkan kecemasan
mendalam.
Upaya tabayun yang dimotori para kiai
sepuh dan difasilitasi oleh Pesantren Tebuireng pada mulanya menumbuhkan
harapan terjadinya islah. Dialog tersebut merupakan tradisi panjang NU dalam
menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan penghormatan terhadap para
masyayikh. Namun absennya Rais A‘am dan pendelegasian kehadiran kepada Prof.
Dr. Muhammad Nuh membuat momentum itu tidak membuahkan kesepakatan berarti.
Situasi kian menegang setelah muncul kabar
penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum melalui sidang pleno oleh kubu
Sultan, dengan menunjuk K.H. Zulfa Mustofa. Langkah ini langsung menuai kritik
luas. Sejumlah pengurus wilayah, pakar hukum organisasi, hingga tokoh-tokoh NU
mempertanyakan keabsahannya. Kritik terutama diarahkan pada aspek regulasi
organisasi.
Dasar utama dari kritik yang disampaikan merujuk pada AD/ART NU Pasal 40 ayat 1 huruf e, yang secara tegas menyatakan bahwa Ketua Umum PBNU merupakan mandataris Muktamar dan tidak dapat diberhentikan oleh pihak mana pun, kecuali melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa (MLB).
Dengan demikian, upaya pemberhentian melalui sidang pleno dianggap
tidak sah karena forum tersebut baik dalam tradisi organisasi maupun dalam
ketentuan formal bukanlah ruang untuk mengganti ketua umum, melainkan forum
yang secara khusus diperuntukkan bagi pembahasan dan evaluasi program kerja.
Penegasan serupa disampaikan oleh Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Mustasyar PBNU, K.H. Ma’ruf Amin, yang menekankan bahwa pergantian Ketua Umum di luar mekanisme Muktamar inkonstitusional “tidak berlaku secara organisasi.” Menurutnya, pelanggaran terhadap mekanisme tersebut bukan semata persoalan administratif, melainkan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola organisasi yang menaungi jutaan warga.
Di sisi lain, kubu Rais A‘am
berpendapat bahwa NU merupakan jam‘iyyah ‘ulama, yaitu organisasi yang
bertumpu pada penghormatan terhadap Rais A‘am sebagai pemimpin tertinggi untuk
menjaga stabilitas, kewibawaan (wârwah), dan marwah organisasi.
Dinamika konflik ini kemudian memunculkan
pertanyaan mendasar dalam konteks tuntutan masyarakat kontemporer: sejauh mana
NU siap merespons kebutuhan tata kelola modern, khususnya di era digital ketika
transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi standar
publik yang tidak dapat diabaikan?
Turbulensi dan momentum transformasi kepemimpinan
Kisruh internal ini tidak dapat dipandang
sebagai persoalan elitis di lingkaran PBNU semata. Dampaknya secara otomatis
menjalar jauh karena NU memiliki posisi strategis dalam lanskap sosial,
keagamaan, dan politik Indonesia. Survei Saiful Mujani Research and Consulting
(SMRC) menunjukkan bahwa sekitar 20 persen warga Indonesia mengidentifikasikan
diri sebagai bagian dari NU. Jika dihitung berdasarkan daftar pemilih Pemilu
2024, angka ini setara dengan sekitar 40 juta potensi konstituen sebuah basis
sosial yang sangat besar.
Sementara itu di sektor pendidikan dan
dakwah, jejaring kelembagaan NU juga sangat massif. Lebih dari 23.000 pesantren
tercatat berafiliasi dengan NU, sementara sekitar 24.000 sekolah dan madrasah
berada di bawah naungan LP Ma’arif, menjadikannya salah satu pilar utama
ekosistem pendidikan Islam di Indonesia. Dengan jaringan sebesar ini, setiap
gejolak internal PBNU berpotensi menimbulkan implikasi nyata terhadap
stabilitas sosial, arah pendidikan keagamaan, serta dinamika kehidupan
masyarakat di tingkat akar rumput.
Karena itu, pergantian kepemimpinan yang tidak mengikuti mekanisme resmi, atau tindakan yang mengabaikan aturan dasar organisasi, bukan hanya berisiko menimbulkan kebingungan di struktur jam’iyyah, tetapi juga dapat memicu ketidakstabilan dari tingkat pusat hingga ranting. Di sisi lain, pelanggaran mekanisme organisasi berpotensi menggerus legitimasi publik dan merusak kepercayaan warga NU terhadap kepemimpinan mereka.
Pada
tingkat yang lebih dalam, bypass terhadap aturan dapat melemahkan tradisi
salafiyah tradisi adab, musyawarah, dan ketertiban organisasi yang selama ini
menjadi penyangga utama karakter NU sebagai organisasi agama yang moderat,
matang, dan beradab.
Secara historis, NU dikenal sebagai
organisasi Islam yang berakar kuat pada tradisi ulama salaf. Salah satu ciri
pokoknya adalah kepemimpinan kharismatik yang bertumpu pada otoritas moral dan
keilmuan seorang kiai. Namun sejak wafatnya Gus Dur, figur dengan kekuatan kharisma
yang mampu mempersatukan spektrum Nahdliyin tampaknya belum muncul. NU sedang
berada dalam fase post-kharisma, sebuah masa transisi menuju model kepemimpinan
modern.
Di tengah era digital yang serba
transparan, legitimasi organisasi tidak lagi cukup hanya bersandar pada
kharisma personal. Masyarakat kini menuntut dasar legal, prosedural, dan
akuntabel. Mekanisme organisasi AD/ART, Muktamar, MLB, dan peraturan resmi lain
harus menjadi rujukan utama. Di titik inilah NU dihadapkan pada pilihan:
bertahan pada pola lama atau bertransformasi menjadi organisasi modern tanpa
meninggalkan akar tradisi kepesantrenan.
Disrupsi digital membawa tuntutan baru. Model kepemimpinan yang kuat harus berbasis transparansi, kepastian mekanisme, akuntabilitas,partisipasi yang lebih luas, dan pengelolaan organisasi yang profesional. Jika NU mampu menegakkan regulasi internal secara konsisten, NU bukan hanya menjaga integritasnya, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik.
Jaringan pesantren dan basis sosial NU yang begitu besar dapat dioptimalkan
untuk menjawab tantangan era digital: pendidikan, literasi keagamaan, ekonomi
umat, hingga penguatan moderasi beragama. Sebaliknya, konflik berkepanjangan
dan kepemimpinan yang tidak jelas akan memperlemah peran NU sebagai penjaga
keislaman moderat di Indonesia.
Dengan basis massa yang besar, jaringan
kelembagaan yang luas, serta posisi strategis dalam kehidupan sosial-keagamaan
Indonesia, konflik kepemimpinan di NU tidak dapat dipahami sebagai persoalan
internal semata. Ia merupakan isu struktural sekaligus strategis yang menyentuh
fondasi tata kelola organisasi.
Penutup
Momen turbulensi ini seharusnya menjadi
ruang refleksi kolektif untuk memperkuat konsolidasi dan menegaskan arah
pembaruan organisasi. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah NU akan
terus bergantung pada model kepemimpinan berbasis kharisma ulama semata, atau
mulai melakukan transformasi menuju kepemimpinan regulatif dengan tata kelola
yang lebih modern, demokratis, dan berlandaskan regulasi yang jelas, transpan
serta dapat dipertanggungjawabkan.
Transformasi kepemimpinan tidak berarti meninggalkan
tradisi. Sebaliknya, modernisasi tata kelola justru dapat menjadi cara untuk
menjaga marwah NU di tengah perubahan zaman. Pada akhirnya, masa depan NU dan
masa depan Islam Nusantara sebagai representasi Islam moderat sangat ditentukan
oleh kemampuan organisasi ini menavigasi transisi dari era kharisma menuju era
regulasi. Di era digital, konsistensi pada mekanisme organisasi bukan hanya
syarat administratif, tetapi kebutuhan sejarah.
Walluhua’lam bishaub


.png)
