NUNgaliyan.com. Semarang-
Para pakar falak menegaskan pentingnya menunggu hasil sidang isbat pemerintah
dalam menentukan awal bulan Syawal 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penegasan
tersebut disampaikan dalam kegiatan Tadarus Falakiyah yang diselenggarakan PCNU
Kota Semarang di Gedung PCNU Puspogiwang lantai 1, Kamis (12/03/2026). Kegiatan
ini menghadirkan sejumlah ahli falak untuk membahas dinamika penentuan awal
Syawal yang pada tahun ini diperkirakan berpotensi menimbulkan perbedaan.
Dalam forum tersebut disampaikan
bahwa pada tahun ini terdapat perbedaan hasil perhitungan di beberapa
organisasi kemasyarakatan Islam. Sebagian pihak menetapkan 1 Syawal jatuh pada
20 Maret 2026, sementara pihak lain menetapkannya pada 21 Maret 2026. Perbedaan
ini dinilai sebagai dinamika yang wajar dalam penentuan kalender hijriah yang
menggunakan metode dan kriteria yang berbeda.
K.H. Slamet Hambali dalam
pemaparannya menjelaskan bahwa ilmu falak memiliki kedudukan penting dalam
Islam karena berkaitan langsung dengan penentuan waktu ibadah, seperti salat,
puasa, dan hari raya. Menurutnya, ilmu falak berfungsi sebagai alat bantu agar
pelaksanaan ibadah dapat dilakukan dengan lebih tepat, sehingga tidak
seharusnya menimbulkan kegelisahan di tengah umat.
Ia menambahkan bahwa dalam
perspektif ilmu falak, waktu tidak dapat dipisahkan dari ruang atau wilayah.
Artinya, perbedaan letak geografis memungkinkan terjadinya perbedaan waktu
ibadah antar daerah. Prinsip ini juga menjadi salah satu alasan mengapa gagasan
kalender hijriah global tunggal (KHGT) dinilai belum sepenuhnya logis untuk
diterapkan, karena berpotensi mengabaikan perbedaan wilayah yang berpengaruh
pada perbedaan waktu ibadah.
Sementara itu, Prof. Dr. Ahmad
Izzuddin, M.Ag. menyoroti posisi hilal pada akhir Ramadan tahun ini yang
menurut perhitungan hisab berada dalam kondisi cukup rendah di hampir seluruh
wilayah Indonesia. Ia menjelaskan bahwa ketinggian hilal diperkirakan berada di
bawah 3 derajat dengan elongasi di bawah 6,4 derajat, kecuali di wilayah Aceh
yang mendekati kriteria imkan rukyat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
peluang terlihatnya hilal relatif kecil, sehingga masyarakat diimbau untuk
menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat.
Senada dengan itu, Dr. M. Basthoni,
M.H.I. menegaskan bahwa sidang isbat memiliki kedudukan penting sebagai forum
musyawarah tertinggi dalam penetapan awal bulan hijriah. Dalam persoalan fikih
yang memiliki banyak perbedaan pendapat, diperlukan majelis bersama yang
melibatkan ulama, pakar, dan pemerintah agar keputusan yang diambil dapat
menjadi pegangan bersama bagi umat Islam.
Pada akhir kegiatan, para pakar
sepakat bahwa perbedaan dalam penentuan awal Syawal merupakan bagian dari
khazanah keilmuan Islam yang harus disikapi dengan bijak. Mereka mengajak
masyarakat untuk saling menghormati perbedaan serta tetap menjaga kekhusyukan
dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.



